Bencana alam dapat terjadi secara tiba‐tiba maupun melalui proses yang
berlangsung secara perlahan. Beberapa jenis bencana seperti gempa bumi,
hampir tidak mungkin diperkirakan secara akurat kapan, dimana akan terjadi
dan besaran kekuatannya. Sedangkan beberapa bencana lainnya seperti banjir,
tanah longsor, kekeringan, letusan gunungapi, tsunami dan anomali cuaca
masih dapat diramalkan sebelumnya. Meskipun demikian kejadian bencana
selalu memberikan dampak kejutan dan menimbulkan banyak kerugian baik
jiwa maupun materi. Kejutan tersebut terjadi karena kurangnya kewaspadaan
dan kesiapan dalam menghadapi ancaman bahaya.
Dengan ditetapkannya Undang‐undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana
diharapkan akan semakin baik, karena Pemerintah dan Pemerintah daerah
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat
tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap awal dalam upaya ini adalah
mengenali/mengidentifikasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.